REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Polisi berhasil menggagalkan pencurian pelat besi di areal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa dini hari.
"Keempat pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti," kata Kepala Kepolisian Sektor Celukan Bawang Ajun Komisaris Burhanudin.
Ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku berinisial E (24), K (32), R (30), dan S (48), semuanya warga Dusun Pungukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sekitar pukul 00.30 Wita berniat mencuri dua lembar pelat besi berukuran 170x50 centimeter dari lokasi PLTU.
Keempat pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder nomor polisi DK-5779-TK dan Honda Kharisma nopol DK-2571-VX. "Petugas Satpam PLTU Celukan Bawang sudah mencurigai gerak-gerik para pelaku," kata Burhanudin.
Para pelaku sebenarnya sudah berhasil melarikan dua lembar pelat besi. Namun oleh dua petugas Satpam PLTU Celukan Bawang berhasil dikejar dan diserahkan ke kepolisian setempat.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.