REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pemeriksaan saksi Djodi Supratman dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Djodi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MCB (Mario C. Bernado)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (30/7). Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan MA itu datang ke Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 dengan mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan KPK.
Pada Jumat (26/7), KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Pengacara di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, Mario C. Bernado, dan Pegawai MA, Djodi Supratman.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK menyita barang bukti uang senilai Rp50 juta dan sekitar Rp78 juta di dalam tas milik Djodi. "Total ada sekitar Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas DS dan rumah DS, itu untuk sementara," jelas Johan.
Pada penangkapan Kamis (25/7) terhadap Djodi di kawasan Monumen Nasional Jakarta, KPK menemukan uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.
Hanya saja, uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta. Johan mengatakan KPK juga akan memeriksa saksi-saksi lain selain Djodi dan Mario terkait pengembangan kasus suap perkara di MA itu.
"Tentu saksi-saksi yang akan dipanggil adalah saksi yang diduga bisa memberikan keterangan yang berkaitan dengan tersangka," kata Johan.
Pengembangan kasus dugaan suap perkara di MA oleh KPK tidak akan terhenti pada tersangka Djodi dan Mario."Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup baru dapat disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Johan.