Selasa 30 Jul 2013 10:40 WIB

MA Perberat Hukuman Terpidana Korupsi Untirta

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Edwin Perdana Adiwijaya dalam kasus dugaan korupsi peralatan laboratorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten. Nilai dana yang dikorupsi senilai Rp 49 miliar. Hukumannya diperberat dari tiga tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

"Kabul permohonan jaksa penuntut umum, batal 'judex factie' dengan hukuman empat tahun penjara," kata Kasubag Humas MA, Rudy Sudiyanto, mengutip putusan kasasi nomor perkara 1292 K/PID.SUS/2013 di Jakarta, Selasa (30/7).

Rudy mengungkapkan putusan yang diketok pada 23 Juli 2013 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M Zaharuddin Utama dengan anggota Hakim Agung H Syamsul Rakan Chaniago dan hakim adhoc pada MA yang berkode "H-AH-AL" ini menilai Edwin Perdana Adiwijaya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JPU mengajukan banding dan dilanjutkan kasasi ke MA, setelah Pengadilan Tipikor Serang hanya menghukum Ketua Panitia Pengadaan Edwin Perdana Adiwijaya diganjar tiga tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Edwin divonis Pengadilan Tipikor Serang pada 13 Februari 2013 bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Pembantu Rektor (Purek) II Untirta, H Sudendi yang juga divonis tiga tahun penjara dan Dirut PT Putra Utara Mandiri (PUM) Reinhard Nainggolan dihukum lima tahun penjara.

Kasus ini bermula dari adanya bantuan perangkat laboratorium dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diterima lima universitas, termasuk Untirta. Proses pengadaan bantuan pada 2010 ini diduga telah terjadi penggelembungan.

Awalnya, kasus ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet. KPK kemudian melakukan kerja sama dengan beberapa Kejati di daerah, di mana universitas negeri menerima bantuan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement