REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding
mengatakan, saat ini FPI memang sedang disorot masyarakat karena tindakannya yang sering melakukan sweeping di berbagai tempat. Padahal sebenarnya sweeping semacam itu adalah tugas aparat negara.
Intinya, ujar Syarifuddin, DPR sudah membuat Undang-undang Ormas untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah dalam mengatur berbagai ormas yang ada di Indonesia.
"Dalam Undang-undang Ormas sudah jelas mengatur syarat-syarat pembekuan ormas yang dinilai melanggar aturan, namun implementasinya diserahkan kepada pemerintah," ujarnya, di Jakarta, Senin, (29/7).
Pemerintah, kata Syarifuddin, harus tegas dalam mengatur FPI supaya tidak dianggap lemah. FPI sendiri perlu dievaluasi menilik berbagai macam rentetan kejadian selama ini, termasuk kasus bentrok di Kendal.
"DPR sudah melaksanakan tugasnya dengan membuat Undang-undang Ormas. Jangan sampai undang-undang tersebut hanya berakhir menjadi barang pajangan tanpa implementasi dari pemerintah," ujar Syarifuddin.