Senin 29 Jul 2013 20:58 WIB

Pejabat Palembang Boleh Mudik dengan Mobil Dinas

Mobil dinas
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Pejabat di lingkungan Pemkot Palembang diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran asal kendaraan dijaga dengan baik.

"Kami tidak melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat, Senin. Dia menjelaskan, meskipun memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik, tetapi setiap pejabat diminta melaporkan.

Hal itu, sebagai bentuk komunikasi kemana kendaraan dinas itu akan dibawa dan pengguna harus bertanggung jawab dalam mengendarai mobil yang biasanya untuk mendukung aktivitas kerja dinas.

Menurut dia, kendaraan dinas itu diperbolehkan dibawa mudik lebaran asal dijaga secara baik dan dirawat.

Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas berlaku kalau dibawa keluar provinsi.

Ia mengatakan, kalau hendak mudik ke luar provinsi silahkan gunakan kendaraan pribadi, jangan mobil dinas.

Penggunaan kendaraan dinas ke luar provinsi sama sekali tidak pantas dan menyalahi ketentuan.

Sementara ratusan mobil dan motor dinas dimiliki Pemkot Palembang, mulai dari kepala bidang sampai dengan wali kota.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement