Senin 29 Jul 2013 14:44 WIB

Pengacara Sebut Duit Mario untuk Bantuan Sosial

Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung, Mario Carnelio Bernardo, menyatakan uang yang diserahkan kepada pegawai MA Djodi Supratman sebagai bantuan sosial.

"Tentang uang itu, Mario punya beberapa kegiatan sosial, ada sekolah. Jadi Djodi pernah minta sumbangan," kata pengacara Mario, Tommy Sihotang di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7). Menurut Tommy, Mario memang pernah meminta beberapa informasi kepada Djodi.

"Mario pernah meminta beberapa informasi kasus kepada Djodi, misalnya apa sudah putus atau belum karena laman MA itu update-nya agak lambat padahal informasi seperti ini yang dibutuhkan. Semua itu sebagai perkawanan mereka saja, tidak ada hubungan dengan kasus," jelas Tommy.

Dalam penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (26/7), KPK menemukan uang sebesar Rp78 juta di tas yang dibawa oleh Djodi yang diakui Djodi sebagai pemberian Mario sebesar Rp50 juta sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Selanjutnya KPK menemukan uang lain berjumlah Rp50 juta saat penggeledahan di rumah Djodi, sehingga KPK menyimpulkan sudah ada dua kali pemberian uang dari Mario kepada Djodi."Uang itu relatif jumlahnya, kalau tidak salah itu untuk pembangunan rumah ibadah," ungkap Tommy.

Ia juga tidak mengetahui bahwa Mario sudah pernah memberikan uang kepada Djodi sebelum penangkapan tersebut.

"Kami belum tahu tentang pemberian pertama. Apa ada hubungan dengan Mario, ini perlu pembuktian dulu," tutur Tommy. Ia mengaku telah bicara dengan hakim agung Gayus Lumbuun yang masuk dalam majelis dan Gayus mengatakan tidak kenal Djodi.

"Ia hanya pegawai Diklat di Bogor, apa hubungannya? Apa aksesnya dengan kasus itu, jangan menduga-duga," tutur Tommy. Tommy menjelaskan Mario hanya memberikan sumbangan uang Rp20 juta kepada Djodi.

"Sebanyak Rp20 juta diberikan Mario kepada orang kepercayaannya di kantor Hotma (Sitompoel). Kalau ada angka-angka lebih dari itu, harus diklarifikasi lebih lanjut, belum lagi KPK menemukan uang lagi di rumah Djodi, apa hubungannya dengan Mario kita tidak tahu, ini masih terlalu prematur untuk disebut penyuapan," ujar Tommy.

Tommy bahkan menambahkan kalaupun Mario memang berniat menyuap hakim agung, uang sejumlah Rp78 juta yang ditemukan di tas Djodi tidak akan mencukupi.

"Kita main asumsi, mau dibagi berapa sih (Rp78 juta) dibagi ke hakim agung kalau itu suap? Tapi jangan ditanya, berarti harus lebih tinggi, hakim agungnya sudah membantah," jelas Tommy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement