Senin 29 Jul 2013 14:41 WIB

Napi Vonis Mati Kendalikan Jaringan Narkotika

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tahanan/ilustrasi
Foto: Antara
Tahanan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika sindikat internasional yang dikendalikan dua narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno menjelaskan, dua napi tersebut salah satunya sudah divonis mati. Identitasnya bernama Jerry Wong. Napi yang lain ialah Edy Setiawan yang divonis empat tahun penjara.

''JW baru jalani hukuman 1,5 tahun, dan ES baru dua tahun,'' katanya, Senin (29/7). Sudjarno menjelaskan, JW sudah seringkali melakukan kordinasi dengan anak buahnya yang diluar penjara untuk mengendalikan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian berharap, agar JW segera dieksekusi. ''Untuk memutus mata rantai peredaran melalui penjara,'' kata Sudjarno.

Pengungkapan JW masih mengendalikan narkotika karena tertangkapnya AI dan BW oleh Timsus Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, (6/7) lalu. AI dan BW ini kedapatan membawa 2,5 kilogram sabu di Rest Area Tol Jagorawi KM 10.6, Cibubur, Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan dua tersangka, mereka mendapat narkotika dari oknum napi LP Cipinang yang berinisial ES. Sudjarno mengatakan, ES mengaku mendapatkan narkotika dari JW yang telah divonis mati. Lantas, JW mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari Agu WNA asal Malaysia.''Ini jaringan internasional,'' katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement