Senin 29 Jul 2013 13:41 WIB

Usaha Patungan Yusuf Mansur Bakal Jadi Perusahaan Publik

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
 Ustaz Yusuf Mansur (tengah) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi bisnis usaha patungannya di Jakarta, Senin (22/7).    (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ustaz Yusuf Mansur (tengah) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi bisnis usaha patungannya di Jakarta, Senin (22/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha patungan yang dikelola oleh uztadz Yusuf Mansur bakal menjadi perusahaan publik. Yusuf Mansur telah membentuk tim khusus yang menangani persoalan ini untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sedang dalam rangka pendaftaran untuk menjadi perusahaan publik," ujar ketua tim khusus Yusuf Mansur, Aries Mufti di Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Aries, persoalan ini bukan masalah baru. Ia pernah menangani kasus serupa, yaitu seperti pembangunan Grha 165, dan Bank Muamalat. Sehingga ia menilai tidak ada sesuatu yang luar biasa dalam kasus patungan usaha Yusuf Mansur tersebut.

Saat ini tim sudah mengantongi seluruh kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk menjadi perusahaan publik. Hanya perlu ada beberapa pihak yang dilibatkan sebelum persyaratan diajukan kepada OJK, seperti notaris, akuntan dan penasihat hukum.

Aries mengungkapkan, diperkirakan pengajuan untuk menjadi perusahaan publik akan dilakukan usai Idul Fitri. Tim perlu menghubungi pihak-pihak yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan yang telah disebutkan Peraturan OJK IX.A.1 tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran dan IX.B.1 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik.

Aries belum dapat menyampaikan di sektor mana perusahaan milik uztadz kondang ini akan masuk. "Kami harus kembali ke uztadz. OJK telah mengarahkan seperti yang dahulu pernah dilakukan," kata Aries.

Terkait kegiatan usaha, anggota tim khusus Bimo Prasetyo menyebutkan tidak ada penghentian kegiatan usaha oleh OJK. Justru Yusuf Mansur yang menghentikan kegiatannya. Hal tersebut dilakukan agar tim fokus dalam pembentukan perusahaan baru. Selain itu dana yang telah dikumpulkan juga tidak dibekukan OJK. "Perusahaan publik kan belum tentu diniatkan dari awal," kata dia.

Tim belum bisa mengungkapkan apakah ada masyarakat yang meminta dananya dikembalikan. Saat ini tim sedang menghitung berapa nilai seluruh dana yang telah dikumpulkan dan berapa jumlah anggotanya. Hal ini diakuinya sedikit sulit dilakukan lantaran kebanyakan penyumbang hanya menulis 'hamba Allah'. 

Sehingga tim tidak mengetahui apakah penyumbang akan termasuk sebagai investor atau hanya sekadar wakaf. "Hasil konsultasi ini akan kami sampaikan kepada Yusuf Mansur. Sementara itu saja," kata Bimo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement