Senin 29 Jul 2013 12:49 WIB

DKPP Lanjutkan Sidang Pengaduan Khofifah-Herman

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan pengaduan bakal calon gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, Senin (29/7) pukul 11.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat ahli yang diajukan teradu, ketua dan anggota KPU Jawa. Timur. 

"Sidang ini kemungkinan sidang terakhir sebelum dibacakannya pembacaan putusan yang diperkirakan akhir pekan ini," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (29/7). 

Dalam sidang terdahulu, pengadu telah mengajukan dua orang saksi ahli. Yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Andi Irman Putrasidin. Sedangkan teradu akan menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Dr Emanuel Sujatmoko serta ahli pemilu Prof Ramlan Surbakti. "Kita lihat saja apakah keduanya akan dihadirkan teradu dalam sidang nanti," kata Nur.

Sebelumnya diketahui, Khofifah dan Herman mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur terkait pilkada gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para teradu. Sehingga menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara pengadu. "Kemungkinan sidang ini kali terakhir, usai dua kali sidang sebelumnya dirasa cukup," jelas Nur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement