Senin 29 Jul 2013 06:21 WIB

PTUN: Sidang Gugatan Khofifah Tiga Kali Sepekan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/ Saiful Bahri
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Persidangan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilaksanakan tiga kali dalam sepekan.

Dengan adanya percepatan itu, diharap hasil putusan keluar sebelum pemungutan suara Pemilukada Jawa Timur, 29 Agustus 2013.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Humas PTUN, Tri Cahya Indra Permana mengatakan, berdasarkan SEMA nomor 7 Tahun 2010, agenda acara sengketa pemilu dapat dipercepat.

Dan sesuai Pasal 136 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986, perkara tersebut mendapat prioritas, sehingga tidak dianggap menganggu jadwal persidangan lain.

"Saya mengagendakan, sidang berlangsung tiga kali sepekan, minimal dua kali," kata Indra pada Republika saat dikonfirmasi, Ahad (28/7).

Sebelumnya, usai memasuki masa penyemurnaan berkas seama dua kali, sidang perdana gugatan Khofifah dipastikan berlangsung Senin (29/7) di PTUN Surabaya. Dalam kasus tersebut, kuasa hukum pasangan tersebut akan memperkarakan hasil keputusan KPU Jatim yang mencoret pencalonannya.

Indra mengatakan, sesuai kalender persidangan yang telah dijadwalkannya, dia berharap, hasil putusan PTUN keluar sebelum Pemilukada Jatim mendatang. Namun, dia mengembalikan masa waktu proses hukum itu ke masing-masing pihak.

"Kalau mereka lambat dalam memberikan tanggapan dan selalu minta penundaan, maka putusan pun akan mundur," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak juga perkara pemilukada yang sudah diputuskan PTUN sebelum masa pemungutan suara, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat kembali diterima dalam pencalonan. Untuk itu, dia meminta semua pihak bisa tertib mengikuti agenda.

Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Setjo Busono mengatakan, sudah disepakati, masa penundaan jawaban hanya dibatasi dua kali, bila melewati tenggang waktu tersebut akan ditinggal. Dia juga mengajukan pemohonan scorsing, bila nantinya disetujui maka agenda Pemilukada Jatim 2013 berpeluang mundur.

"Meski belum ada putusan atau ada banding kasasi," kata Setjo.

Dia mengatakan, pihaknya sendiri optimis hasil putusan PTUN ini akan berimplikasi positif terhadapnya dan keluar sebelum pemungutan suara.

Bahkan, dia menjadwalkan, Rabu (31/7) sudah memasuki agenda pembuktian. Dan rekomendasi majelis hakim, tidak perlu ada replik publik untuk mengejar waktu persidangan.

Untuk agenda persidangan perdana besok, kata Setjo, akan dimulai dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat dan pembacaan putusan sela dari pihak intervensi yakni tim Bambang DH-Said Abdullah dan Eggi Sudjana-M Sihat. "Mereka berdua yang mau terlibat, untuk Soekarwo-Saifullah Yusuf tidak," ujarnya.

Sidang Khofifah nanti, rencananya dipimpin Tri Cahya Indra Permana sendiri sebagai ketua majelis hakim dengan anggota hakim Oenoen Pratiwi, dan Indah Mayasari serta Asnawi dipercaya sebagai panitera pengganti (PP). Sedangkan waktunya akan dimulai pukul 09.00 WIB di PTUN Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement