REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG - Lembaga Perikanan dan Kelautan Indonesia (LPKI) menyatakan, nelayan tradisional di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengetahui batas-batas negara. Sehingga, sering berurusan dengan aparat penegak hukum Malaysia maupun Singapura.
Persoalan batas-batas negara Indonesia dengan Malaysia hingga sekarang belum tuntas sehingga merugikan nelayan Kepri. “Beberapa nelayan lokal ditangkap aparat keamanan Malaysia karena dianggap memasuki wilayah administrasi negara itu,” ujar pengurus Lembaga Perikanan dan Kelautan Indonesia (LPKI) Kepri Marlis Markam di Tanjung Pinang, Ahad (28/7).
Ia menambahkan, beberapa nelayan yang ditangkap juga harus merelakan kapal yang digunakannya dibakar oleh petugas Malaysia. Sedangkan, nelayan itu dipenjara dan dideportasi setelah menjalani hukuman. “Bagi nelayan yang pernah dihukum, hal itu yang biasa terjadi. Tetapi, sebagian nelayan menjadi takut melaut,” kata Marlis.
Menurutnya, batas-batas negara merupakan permasalahan serius yang seharusnya diselesaikan secara cepat dan tepat. Jika permasalahan itu dibiarkan mengambang, jumlah nelayan lokal yang menjadi korban akan semakin banyak.
Penangkapan nelayan asal Kepri oleh aparat penegak hukum juga dipertanyakan karena batas wilayah administrasi antara Indonesia dan Malaysia belum tuntas. Apalagi, beberapa waktu lalu petugas keamanan Malaysia pernah menangkap petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang sedang bertugas di sekitar perairan Berakit, Kabupaten Bintan. “Batas-batas negara Indonesia dengan Malaysia yang belum tuntas menyebabkan Indonesia dirugikan. Petugas Malaysia terlalu berlebihan menegakkan hukum hingga berani memasuki kawasan Kepri,” ujar Marlis.
Menurut Marlis, nelayan Kepri membutuhkan GPS untuk memandunya saat melaut. Pemerintah sebaiknya menyediakan GPS dan membina nelayan agar dapat memanfaatkannya secara optimal. “GPS itu dapat meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan nelayan lokal,” katanya.
Selain permasalahan batas negara, ia mengimbau pemerintah untuk membantu alat tangkap ikan yang lebih canggih. Selama ini nelayan hanya menggunakan kapal kecil dan alat tangkap ikan yang sederhana. “Pemerintah wajib membantu nelayan dan nelayan juga harus memanfaatkan bantuan itu semaksimal mungkin, bukan hanya untuk kepentingan sesaat,” katanya.
Selain itu, Asisten Intelijen Lantamal IV/Tanjung Pinang Kolonel A Simatupang mengatakan, batas-batas wilayah Indonesia dengan Malaysia hingga sekarang belum diputusan meski Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Pembahasannya alot hingga sekarang belum tuntas. Berbeda dengan batas Indonesia dengan Australia yang sudah diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Simatupang mengemukakan, TNI AL siap melindungi nelayan dari ancaman pihak asing. Selama ini beberapa nelayan memberikan kontribusi informasi kepada petugas TNI AL yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan Kepri.