REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap dua orang pengedar ganja seberat tiga kilogram di dua tempat berbeda di Kota Padang.
"Dua pengedar ganja yang dtangkap berinisial PF (22) warga Tunggul Hitam, serta ATP (18) warga Khatib Sulaiman," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Padang, Sabtu.
Menurut dia, petugas awalnya menangkap tersangka PF di daerah Ikut Koto, Kecamatan Koto Tangah. "Tersangka ditangkap petugas ketika hendak transaksi dengan salah seorang di daerah itu," ujar dia.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa ganja seberat 1 kilogram yang akan dijual kepada pelanggannya. "Tersangka bersama barang bukti dibawa petugas ke markas polda untuk dimintai keterangan," ujar Arif Rahman Hakim.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka PF, disebutkan bahwa barang haram tersebut dibeli dari ATP. Selanjutnya polisi berhasil menangkap ATP di daerah Parak Karakah.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2 kilogram.
Dua tersangka pengedar ganja tersebut dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan jaringan komplotan ini sebagai pemasok barang haram itu ke Kota Padang," kata dia.