Sabtu 27 Jul 2013 16:35 WIB

KPUD Jatim: Pencoretan Khofifah Sesuai Prosedur

Rep: ira sasmita/ Red: Taufik Rachman
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur bersikukuh telah bersikap profesional dan adil terhadap semua pasangan bakal calon gubernur termasuk Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. Keyakinan itu membuat KPU Jatim cukup optimismis dalam mengahadapi upaya hukum yang dilakukan Khofiffah untuk menggugat keputusan KPU.

"Ketika beliau-beliau itu menggugat kami hargai sebagai langkah yang bagus. Tapi kami juga meyakini produk KPU sudah benar, kami mengeluarkan keputusan sudah sesuai prosedur," kata Anggota KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi saat dihubungi, Sabtu (27/7).

Menurut Agus, KPU sudah melakukan proses verifikasi sesuai dengan aturan Undang-Undang dan peraturan KPU. Aturan diberlakukan sama terhadap semua pasangan calon. Meski dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terungkap fakta di balik sengketa dukungan ganda, menurutnya itu merupakan pendapat pihak penggugat.

KPU , menurutnya pada persidangan selanjutnya akan mengungkapkan pendapat sesuai dengan kenyataan dan fakta hukum saat melakukan verifikasi terhadap bakal pasangan cagub. Persiapan yang sama juga akan dilakukan untuk mengahadapi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jatim. Artinya, sebanyak apapun tudingan tentang ketidakprofesionalan mereka, KPU Jatim akan menyiapkan jawaban sesuai dengan fakta yang ada.

Namun, KPU Jatim akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DKPP dan PTUN Jatim . Bila putusan PTUN telah ada, hasil putusan tidak akan serta merta dilakukan. Tetapi akan melewati sidang pleno di KPU Jatim terlebih dahulu. "Nanti akan ada pilihan, keputusan a, b, atau c. Tidak langsung melaksanakan keputusan PTUN,' ungkap Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement