Jumat 26 Jul 2013 16:14 WIB

Dewan: Masa Jabatan Jendral Timor Bisa Diperpanjang

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
aboe bakar alhabsyi
Foto: facebook
aboe bakar alhabsyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo.

Abu menyatakan, hal semacam ini sudah pernah dilakukan terhadap Kapolri periode sebelumnya. "Bisa jadi saat ini perpanjangan," kata Aboe ketika dihubungi Republika, Jumat (26/7).

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kapolri mungkin dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan di pemilu legislatif dan presiden 2014 mendatang.

Dengan begitu, pergantian jabatan Kapolri dilakukan setelah kedua pemilu selesai digelar. "Nantinya pergantian dilakukan setelah selesainya dua hajatan besar nasional tersebut usai digelar," ujarnya.

Perpanjangan jabatan Timur bisa dilakukan presiden dengan pertimbangan optimalisasi stabilitas keamanan nasional selama pemilu.

Apalagi, kata Aboe, selama ini kinerja Timur bisa dikatakan tidak mengecewakan. "Pengamanan Pileg dan Pilpres memerlukan persiapan yang matang dan konsentrasi yang cukup, bila ini dilakukan oleh Kapolri yang baru maka akan diperlukan masa transisi dan adaptasi," paparnya.

Terkait empat nama calon Kapolri yang diserahkan Kompolnas ke presiden, Aboe menyatakan keempat nama itu sudah cukup bagus. Keempat nama itu menurutnya merupakan kader terbaik polri saat ini.

"Pak Sutarman, Anang, Anas dan Putut adalah nama-nama yang tepat untuk diajukan, dan tentunya mereka semua telah memenuhi kriteria yang ditentukan," kata Aboe.

Dia menyatakan, begitu presiden sudah memutuskan nama calon Kapolri, barulah DPR menindaklanjuti lewat uji kelayakan dan kepatutan.

"Sekarang bola ada di presiden, kita tunggu saja proses dari nama-nama yang sudah disetor. DPR nanti akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, bila nama sudah disampaikan oleh Presiden. kita akan melakukan uji publik," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement