Jumat 26 Jul 2013 10:06 WIB

Ambil Alih PPD oleh Pemda DKI, Perlu UU Pengalihan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Dewi Mardiani
 Sejumlah angkutan umum dan Bus Transjakarta di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Ilustrasi    (Adhi Wicaksono)
Sejumlah angkutan umum dan Bus Transjakarta di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Ilustrasi (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD memperkirakan rencana pengambilalihan BUMN milik pemerintah pusat di bidang Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) tidak akan bisa dilakukan dalam waktu cepat.

Ketua Komisi B, Slamet Nurdin, mengatakan mekanisme pengalihan aset pemerintah pusat pada Pemda DKI Jakarta tidak sesederhana yang dipikirkan. Pasalnya aset milik pemerintah yang dialihkan harus disertai dengan undang-undang pengalihan.

"Pembuatan undang-undang akan memakan waktu yang lama di DPR," ujarnya, Jumat (26/7). Setelah PPD dilikuidasi sehingga tak lagi bermerek dan hanya sebagai aset pemerintah pusat, kemudian Kementerian Keuangan melakukan pengkajian.

Pemerintah pusat, kata dia, selanjutnya membuat keputusan pemerintah terkait aset negara tersebut. Lalu, aset tersebut baru dapat diserahkan pada Pemda DKI Jakarta. "Pemda DKI boleh membuat BUMD aset tersebut dengan nama PPD lagi atau nama yang baru," ujarnya.

Selanjutnya bus yang akan didatangkan ke pemda baru boleh menggunakan manajamen baru tersebut. Namun, Slamet pesimistis pemda dapat mengambil alih PPD pada tahun ini. Dia menyarankan lebih baik menggunakan PT Transjakarta yang sebentar lagi selesai Perdanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement