Kamis 25 Jul 2013 22:41 WIB

Berkas Gugatan Khofifah Perlu Perbaikan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/ Saiful Bahri
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses pemeriksaan persiapan gugatan Khofifah - Herman masih belum selesai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menemukan beberapa kesalahan redaksional dan penulisan pasal pada berkas tersebut.

Ketua Majelis Sidang PTUN, Tri Cahya Indra Permana mengatakan, dokumen tersebut masih perlu perbaikan. Sebab, pihaknya tidak akan melangsungkan sidang gugatan terbuka, bila ada hal yang belum memenuhi syarat.

"Tapi tidak banyak, hanya formalitas saja seperti penulisan nama dan kesalahan pengetikan," kata Indra kepada Republika, Kamis (25/7).

Sedangkan, kuasa hukum Khofifah, Djuly Edi membenarkan adanya kesalahan tersebut. Dia mengatakan, Jumat (26/7) besok pukul 09.00 WIB, pihaknya akan kembali memberikan perbaikan berkasnya ke PTUN. Dengan begitu, rencana sidang perdana yang dijadwalkan Senin (29/7) dapat berlansung.

Selain masalah redaksional, dia menambahkan, kesalahan berkas gugatan juga terdapat pada penyebutan pasal yang dilanggar. Berdasarkan ketentuan, seharusnya, isi pasal tersebut diuraikan secara rinci. "Kami tidak tahu aturan baku PTUN seperti itu, tapi koreksi ini akan segera kami sempurnakan," kata Djuly.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement