Kamis 25 Jul 2013 22:28 WIB

DPR Merasa Isi UU Ormas Terlalu Lemah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Polisi memeriksa mobil milik anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibakar massa setelah terjadinya bentrok antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7)
Foto: Antara Foto
Polisi memeriksa mobil milik anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibakar massa setelah terjadinya bentrok antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menganggap, isi UU Ormas saat ini masih terlalu lemah. Untuk memberikan sanksi berupa penghentian sementara kepada ormas saja, pemerintah harus meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung.

"Saat ini masyarakat terlalu takut dengan munculnya sikap  otoriter. Dalam UU Ormas ini, sebelum diberi sanksi, ormas diberi peringatan dulu. UU ini masih terlalu lemah dalam mengatur ormas," kata Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adang Ruchiatna, Kamis, (25/7).

Sebelum menyelesaikan UU Ormas, ujar Adang, panja DPR sudah mendatangi seluruh tokoh-tokoh  agama di Indonesia untuk mendengarkan apa keinginan mereka. Namun tetap saja Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin beserta 80 organisasi lain tidak sepakat dengan UU Ormas ini. "Silakan kalau mau digagalkan, silakan naik banding lagi," ujarnya.

Sebagai oposisi, ujar Adang, ia mau ikut menyusun RUU Ormas karena merasa banyak organisasi yang tidak mau diatur. Kenyataannya ada ormas yang melakukan sweeping terhadap masyarakat namun negara diam saja, tak berkutik. Makanya harus ada UU Ormas untuk mengatur mereka.

Habib Rizieq, kata Adang, bisa dengan mudah memaki presiden. "Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Kebebasan di Indonesia sudah berlebihan. Makanya perlu ada aturan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement