Kamis 25 Jul 2013 18:00 WIB

Polresta Pekanbaru Kembali Sita Ratusan Botol Miras

Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, mengamankan ratusan botol berisi minuman keras berkadar alkohol lebih dari 15 persen yang diduga ilegal.

"Ratusan botol minuman keras tersebut kami sita dari sejumlah tempat penyedia arena pertandingan biliar di Kota Pekanbaru dan kedai-kedai pinggir jalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, saat ditemukan dalam razia yang digelar pada Rabu (24/7) hingga Kamis dini hari, minuman tersebut tidak memiliki label resmi dari bea dan cukai atau pihak pemerintah setempat.

"Dengan demikian, diindikasi sebagai produk ilegal dan harus diamankan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," katanya.

Menurut dia, ratusan botol minuman keras tersebut terdiri dari berbagai merek dengan kadar alkohol sekitar 15 hingga 40 persen.

"Sesuai dengan peraturan daerah setempat, minuman keras jenis ini, apalagi yang impor, masuknya harus resmi dan dipasarkan di tempat-tempat tertentu saja. Seperti hotel dan lokasi yang memang telah mendapatkan izin resmi," katanya.

Sebelumnya dalam "Operasi Pekat (penyakit masyarakat)", jajaran Polda Riau telah berhasil mengamankan sedikitnya 1.420 botol minuman keras dari berbagai tempat dan lokasi di Riau.

"Selain berhasil mengamankan minuman keras, Polda Riau juga berhasil mengamankan ratusan keping VCD porno dan lebi 10 ribu petasan yang bisa membahayakan keselamatan warga," demikian Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement