REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kanit Resmob Polda Jawa Tengah, AKP Yahya R Lihu, bersama tersangka kasus pembunuhan dan penggandaan uang, Munjaroh, meninggal dunia setelah keduanya jatuh ke jurang sedalam puluhan meter di desa tersebut.
Berdasarkan laporan tertulis yang dibuat Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, Kompol Arman Asmara, yang disampaikan anggota Polres Magelang, menyebutkan kejadian tersebut bermula saat tersangka diminta menunjukkan tempat penguburan seorang korban Yolanda di sebuah perkebunan tembakau di Ngemplak Windusari.
Tim yang dipimpin Kasubdit III tersebut tiba di Magelang pada sekitar 03.30 WIB. Tim kemudian langsung ke Polsek Windusari sekitar pukul 04.00 WIB dan meminta bantuan ditunjukkan salah satu pelaku atas nama Aspani.
Pada sekitar pukul 05.00 WIB, tim bersama anggota unit Reskrim Polsek Windusari melakukan pencarian tempat penguburan korban Yolanda. Saat berlangsung pencarian tersebut, Munjaroh menunjuk tempat pohon pisang yang berada di area bibir pisang.
Belum sampai dilakukan penggalian, Munjaroh langsung melompat ke jurang dan AKP Yahya juga masuk ke jurang karena tangan Yahya masuk ke dalam lengan tersangka Munjaroh dalam keadaan terborgol di depan.
Kompol Arman bersama anggota kemudian langsung mencari jalan untuk memberi pertolongan. AKP Yahya sempat sadar selama dua jam kemudian baru datang pertolongan untuk membawa korban ke Puskesmas Windusari kemudian dirujuk ke RSU Tidar Magelang. Dokter menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Setelah disemayamkan di kamar jenazah RSU Tidar, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.
Salah satu keluarga dari istri AKP Yahya, Asni, menuturkan korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak. Ia tidak mengetahui bahwa korban sedang melakukan tugas di Magelang. "Kami tahu-tahu diberi kabar bahwa korban di RSU Tidar," katanya.