Kamis 25 Jul 2013 15:06 WIB

Menkumham Akan Proses 'Kenakalan' Kalapas Cipinang

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
Menkumham Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin menyatakan akan mendorong proses hukum terhadap kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea. 

Thurman baru saja dicopot dari jabatannya karena pemberian ruang khusus untuk bandar narkotika Freddy Budiman dan kekasihnya, Vanny Rossyane.

"Manakala ada indikasi laik untuk diproses melalui proses hukum, tentunya akan kita lakukan," kata Amir saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis (25/7).

Ia mengatakan Kemenkumham telah melakukan tindakan sementara berupa pencopotan Kalapas. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan. Saat ini, Kalapas Cipinang telah diganti oleh pelaksanan tugas (Plt), Ali Syahbana. 

"Sudah langsung diganti pada hari ini. Plt-nya Ali Syahbana," ujar Amir. 

Setelah adanya pemberitaan terkait ruang khusus untuk Freddy dan Vanny untuk mengkonsumsi narkotika, tim jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham langsung turun ke lapangan. 

Tim langsung memeriksa tempat-tempat yang dicurigai sebagai ruangan khusus tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan Thurman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement