Rabu 24 Jul 2013 20:15 WIB

Berjudi di Bulan Ramadhan, 6 Orang Ditangkap Polisi

Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --  Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menahan enam pejudi kartu jenis domino di dealer motor di Jalan Ir Sutami Jebres, Solo, dalam operasi penyakit masyarakat selama Ramadhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono di Solo, Rabu, mengatakan enam pejudi tersebut, yakni Paimin (38), Agus Triyono (37), Agung Supriyanto (36), Paryanto (34), Gatot Wawan Hariyanto (27), dan Agus Priyanto (28).

Mereka yang semuanya warga Jebres, Kota Solo itu, saat ini ditahan di Markas Polresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut ada perjudian yang sudah meresahkan pada Bulan Puasa.

"Kami langsung melakukan pengecekan, dan dilanjutkan penggerebekan ke lokasi," katanya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang taruhan Rp715 ribu, satu set kartu domino, satu karpet untuk alas judi.

Ia menjelaskan bahwa mereka saat ini dititipkan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I A Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

"Kami terus meningkatkan kegiatan operasi memberantas penyakit masyarakat tersebut selama Ramadhan, sehingga warga yang menjalankan ibadah puasa bisa aman, nyaman, dan tetap terjaga situasi kondusif di wilayah ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement