Rabu 24 Jul 2013 18:35 WIB

Tuntut Bantuan Kompensasi BBM, Buruh Karawang Matikan Mesin

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Heri Ruslan
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aliansi Buruh Karawang (ABK) menuntut perusahaan memberikan bantuan sebesar 50 persen dari besaran tunjangan hari raya (THR). Bantuan itu, terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Juru bicara ABK, Abda Khair Mufthi, mengatakan, Rabu pagi (24/7), ratusan karyawan dari berbagai perusahaan melakukan aksi mematikan mesin. Ada 20 perusahaan besar yang terkena aksi itu. Seperti, PT Panasonic, PT Sharp, PT Unicharm, PT Onamba, PT Prysmian, PT Daido, PT Nakajima, PT Tanggo, dan PT SRO.

"Perusahaan yang kena dampak aksi ini, berada di kawasan industri KIIC," ujarnya, kepada Republika.

Abda menuturkan, aksi ini bermula saat pemerintah menaikan harga BBM. Saat itu, para buruh unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Akan tetapi, pemerintah pusat tetap menaikannya.

Merujuk pada kenaikan itu, buruh di Karawang menuntut supaya perusahaan memberikan bantuan. Jika di pemerintah ada kompensasi berupa BLSM, buruh juga menuntut hal yang sama. Maka lahirlah tuntutan bantuan 50 persen dari THR kepada perusahaan.

Akan tetapi, lanjut Abda, perusahaan tidak mau merealisasikan tuntutan itu. Sebab, tidak ada landasan hukumnya. Bahkan, pihak perusahaan menyuruh supaya bupati mengeluarkan surat edaran atau semacamnya untuk dijadikan landasan hukum.

"Kami selanjutnya bernegosiasi dengan bupati. Orang nomor satu itu, siap mengeluarkan surat edaran tentang bantuan itu," ujarnya.

Namun di balik itu, kata Abda, justru pihak perusahaan bernegosiasi dengan bupati. Supaya, bupati tak mengeluarkan surat edaran tersebut. Kondisi itu, jelas membuat buruh naik pitam. Makanya, terhitung Rabu (24/7) pagi ini, buruh melakukan aksi protes dengan cara mematikan mesin perusahaan. Supaya, perusahaan itu berhenti produksi.

"Yang jadi landasan kami melakukan aksi, yaitu sebelum berangkat umroh tadi pagi, bupati telah mengeluarkan surat edaran mengenai bantuan itu," jelasnya.

Dengan kata lain, tuntutan buruh ini mendapat legalitas dari pemkab. Karenanya, perusahaan harus memberikan bantuan kepada buruh. Adapun besarannya, bisa dirundingkan. Akan tetapi, bila perusahaan tak mau merealisasikan tuntutan ini, maka aksi mematikan mesin akan terus berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ramon Wibawa Laksana, membenarkan, bila Bupati Karawang telah mengeluarkan surat edaran yang intinya menginstruksikan perusahaan untuk membantu karyawan. Bantuan tersebut, bisa berupa armada untuk mudik, bingkisan lebaran, atau merealisasikan tuntutan yang diinginkan buruh sebesar 50 persen dari nilai THR.

"Bantuan itu sifatnya fleksibel, disesuaikan dengan keinginan buruh dan kemampuan perusahaan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement