Rabu 24 Jul 2013 17:52 WIB

KPU Umumkan 947 DCS Anggota DPD Secara Online

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah
Foto: Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 947 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (24/7). DCS tersebut diumumkan secara online dan bisa diakses di kanal kpu.go.id.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, DCS ditetapkan setelah melewati proses verifikasi yang panjang. Dimulai dengan verifikasi administrasi dan pengumpulan dukungan berupa foto copy KTP. Setelah verifikasi administrasi, dilakukan verifikasi faktual. Tahapan tersebut dilakukan oleh setiap KPU provinsi.

Hasil verifikasi akhir dari KPU provinsi, disampaikan kepada KPU pusat. Sebelum diputuskan sebagai DCS, KPU melakukan verifikasi ulang.

"Angka 947 orang itu setelah kami verifikasi ulang. Jumlah awal 952 orang, tapi ada lima orang yang dicoret," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/7).

DCS didapat setelah mencoret lima calon yang dicoret KPU. Karena setelah diverifikasi ulang oleh KPU pusat, ada yang tidak memenuhi syarat. Karena syarat ijazah dari Kalimantan Tengah, mengundurkan diri dari Sulawesi Selatan, dan meninggal dunia dari Sumatera Barat.

Atas nama-nama dalam DCS tersebut, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. KPU mengakomodir bila ada tanggapan berupa dugaan kekurangan administrasi, masalah moral, hingga persoalan hukum. Masa tanggapan itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 dibuka pada 25 Juli hingga 5 Agustus 2013. KPU akan menetapkan daftar calon tetap paad 29 sampai 31 Agustus 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement