REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Narapidana di Pulau Nusakambangan tidak kapok berurusan dengan narkoba. Berulangkali terungkap kasus peredaraan narkoba yang dikendalikan di lingkungan LP, kejadian serupa masih saja terus terjadi. Terakhir, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, kembali menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba.Enam orang di antaranya ialah napi di LP Narkotika Pulau Nusakambangan.
Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap, AKP Siti Khayati, menyebutkan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisan melakukan penembangan kasus narkoba dari seorang tersangka.''Petugas kepolisian yang kemudian melakukan razia di LP Narkotika, menemukan bungkusan dari kertas koran tergeletak di pagar keliling LP. Setelah dibuka, ternyata isinya ganja seberat hampir setengah kilogram,'' kata AKP Siti Khayati, Rabu (24/7).
Ihwal pengungkapan kasus itu, berawal dari penangkapan Ardi Gunawan bin Parmin (32), warga Kampung Laut Kabupaten Cilacap. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba berupa paket sabu sabu seberat 1 gram, paket besar ganja berisi 80 gram, 10 linting rokok ganja berat 3,17 gram, dan 11 batang ganja.
Dari pemerikasaan Ardi, diketahui bahwa ganja dan sabu didapat atas perintah Untung alias Sandi, penghuni LP Narkotika Nusakambangan. Sebelumnya dia diminta Untung untuk mengambil barang berupa ganja di Tanggerang sebanyak 1 kg dan mengambil sabu di Purwokerto sebanyak 1 (satu) kaleng plastik bekas parfum mobil. Setelah barang narkoba itu diambil, Ardi membagi ganja 1 kg tersebut menjadi 3 bagian, dan masing-masing dibungkus dengan lakban warna coklat dan tas kresek.
Ganja tersebut, kemudian dimasukkan ke LP Narkotika dengan cara dilemparkan melalui tembok belakang Lapas Narkotika Nusakambangan Cilacap. Berdasar pengungkapan modus tersebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Napi Untung juga diketahui bahwa ganja dan sabu tersebut dipesan oleh napi Wahyudi alias Rodek bin Sahir.
Barang itu dipesan dari Rubi alias Rube, warga Tangerang Jakarta. Setelah sabu dan ganja tersebut dilempar dari luar, Narkoba tersebut diambil oleh Napi Suherlan.
Lebih jauh lagi diketahui, bahwa narkoba yang dipesan Wahyudi tersebut, ternyata untuk memenuhi permintaan napi lain, yakni Nur Hidayat alias Timbul dan Asep Sadikin alias Ikin. Oleh Ikin, ganja tersebut bahkan dijual kepada Christophe Kablan, napi asal Nigeria yang juga menghuni LP Narkotika.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, melalui Kasat Narkoba AKP Anung Suyadi, mengatakan dari penangkapan dan pengeledahan terhadap para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 gram sabu sabu, ganja seberat 411,7 gram , 2 buah HP, buku tabungan dan kartu ATM.
''Mereka yang saat ini sedang akan menjalani hukuman, akan dijerat lagi dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun sertapidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,'' kata AKP Anung