Rabu 24 Jul 2013 13:54 WIB

Terdakwa Kasus Cebongan: Mereka Lecehkan Prajurit Komando

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, salah satu terdakwa dalam kasus Cebongan, diperiksa hari ini di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (24/7). Ia diminta untuk memberikan keterangan dalam peristiwa penyerangan tersebut.

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim terkait para preman yang telah menganiaya rekannya, Ikhmawan menilai mereka telah menantang dan melecehkan prajurit komando. "Penilaian terhadap preman itu sudah sangat keterlaluan, sudah membunuh kawan saya dan mencoba membunuh Sriyono. Menurut saya mereka menantang, melecehkan prajurit komando," kata Ikhmawan. 

Ia menambahkan, apabila mereka berani menantang prajurit komando, maka akan berani menganiaya masyarakat sipil. Hal tersebut membuatnya mengikuti ajakan Serda Ucok Tigor Simbolon untuk pergi ke Yogyakarta. 

Dalam aksinya, Ikhmawan hanya berperan sebagai pengemudi mobil Avanza warna biru milik Ucok. Ketika peristiwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman terjadi, ia mengaku sedang beristirahat di dalam mobil dan tidak ikut masuk ke dalam lapas.

Selain itu, Oditur Militer, Budiharto, juga menghadirkan barang bukti penyerangan. Antara lain foto mobil avanza warna biru, BPKB mobil avanza warna biru, foto senjata api AK47, dan foto butir peluru dan selongsong. "Yang dihadirkan fotocopi surat karena yang asli melekat pada berkas," kata Budiharto.

Sersan Dua Ikhmawan Suprapto terjerat pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan subsider dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih subsider dierat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Sementara Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, dihadirkan pula terdakwa Ucok, Sugeng, dan Kodik sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement