REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Petugas Satpol Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau merazia ratusan kamar kos-kosan selama Ramadhan 1434 H. Hasilnya petugas menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang belum menikah.
Petugas menemukan sedikitkan tiga pasangan muda-mudi yang belum menikah. Selain itu, pasangan juga menemukan satu pasangan sejenis.
"Kami sudah melakukan pembinaan terhadap mereka," kata Kepala Satpol Pamong Praja Tanjungpinang Surjadi, Rabu.
Tempat kos, lanjut Suradi, memang menjadi salah satu target razia pihaknya. Mengingat jumlah kos-kosan di Tanjungpinang terus meningkat.
"Tempat kos-kosan di Tanjungpinang tumbuh subur, tetapi tidak terkontrol. Pemilik kos-kosan tidak membayar retribusi dan juga memiliki izin operasional," katanya.
Seharusnya, tambah dia, pengusaha yang memiliki kamar kos-kosan lebih dari 10 kamar wajib memiliki izin operasional dan membayar retribusi. Pemilik kos-kosan sepertinya tidak mengetahui bahwa pengelolaan kos-kosan itu diatur peraturan daerah.
"Banyak sekali yang melanggar izin. Kami menemukan rumah yang memiliki puluhan kamar kos-kosan tidak memiliki izin," ungkapnya.
Surjadi mengemukakan, selain tidak memiliki izin, sebagian pemilik kos-kosan juga tidak melapor ke RT jika ada orang baru yang menyewa kamar kos tersebut. Hal itu menyebabkan pendatang baru di kawasan tersebut tidak terkontrol.
"Berdasarkan hasil razia, kebanyakan RT tidak mengetahui warga baru yang masuk di wilayah kerjanya. RT baru tahu warganya setelah ada masalah," katanya.