REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Teguran terhadap ormas Islam FPI terkait peristiwa bentrok dengan warga di Kendal, Jawa Tengah, sedang diproses oleh pemerintah daerah (pemda) setempat, kata Kasubdit Ormas Dirjen Kesbangpol Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa.
"Teguran sedang dalam proses oleh pemda setempat, karena massa FPI dari Temanggung sementara kejadian di Kendal, maka bisa kedua pemda tersebut memproses surat tegurannya," kata Bahtiar ketika ditemui di kantornya.
Meskipun Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU lama memberlakukan pemberian teguran terhadap ormas yang berlaku anarkis dan mengganggu keamanan warga.
"Tetap bisa dikenakan UU pidana/perdata atas peristiwa di Kendal. Sudah ada koordinasi dari Kemendagri dengan pemda setempat," tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan penonaktifan ormas yang berbuat anarkis di daerah dilakukan pemerintah daerah setempat. "Kalau mau dibubarkan, itu harus menggunakan jalur hukum melalui pengadilan," katanya.
Bentrok di Kendal bermula dari kejadian 'sweeping' yang dilakukan sekitar 20 anggota ormas FPI Temanggung terhadap bandar togel di Terminal Sukorejo pada 17 Juli lalu.
Usai mendapati seorang bandar di terminal tersebut, massa bergerak ke daerah yang dikenal dengan sebutan lokalisasi Alaska.
Rupanya, warga yang berjumlah 50-an orang sudah berjaga di tempat tersebut dan terjadi bentrok dengan gerombolan FPI, sehingga berhasil menyeret dua anggota FPI ke kantor polisi terdekat. Meski sudah terjadi negosiasi antara pihak FPI, kepala desa dan polisi, aksi balas dendam dari FPI tak dapat dibendung.
Keesokan harinya, 18 Juli, FPI datang dengan massa lebih banyak untuk melakukan aksi balasan hingga mengakibatkan satu warga meninggal tertabrak mobil rombongan FPI.
FPI nekat melakukan 'sweeping' tempat hiburan di daerah meskipun Kepolisian RI (Polri) telah mengimbau seluruh ormas untuk tidak melakukannya.