Selasa 23 Jul 2013 15:17 WIB

Mantan Bupati Ditetapkan Jadi Buron Kejaksaan

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan nama mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai buronan terkait kasus korupsi dana bobolnya deposito Aceh Utara Rp220 miliar.

"Kami sudah cari kemana-mana, namun keberadaan yang bersangkutan tidak jelas," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Ulung Padang di Banda Aceh, Selasa.

Kejaksaan mencari keberadaan Ilyas A Hamid karena vonis Pengadilan Tinggi Banda Aceh memerintahkan mantan Bupati Aceh Utara itu untuk ditahan sejak keputusan banding ditetapkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ilyas A Hamid dua tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang, sehingga bobolnya deposito Aceh Utara Rp220 miliar.

Atas vonis tersebut, Ilyas A Hamid yang tidak ditahan selama persidangan, mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam vonis Pengadilan Tinggi, majelis hakim banding memutuskan terdakwa untuk ditahan. Ketika kami hendak mengeksekusi putusan tersebut yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," kata dia.

Menurut dia, walau perkara dengan terdakwa Ilyas Hamid belum memiliki kekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan mengajukan kasasi, namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memerintahkan Ilyas Hamid ditahan harus dilaksanakan.

"Kami terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk mengajukan pencegahan dan penangkalan ke luar negeri. Izin cegah tangkal yang bersangkutan berakhir 31 Juli 2013 dan akan diajukan perpanjangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement