REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memberikan remisi kepada 648 narapidana anak pada peringatan hari Anak Nasional 2013.
"Pemberian remisi anak tahun 2013 ini merupakan pelaksanaan pemberian remisi anak perdana untuk anak bermasalah dengan hukum yang telah memenuhi syarat yang berlaku di seluruh Indonesia. Harapannya anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik lagi," kata Amir saat pemberian remisi di Jakarta, Selasa.
Ada 648 anak yang mendapat remisi, rinciannya adalah 641 anak mendapat remisi anak I (masih menjalani pidana) dan remisi anak II (habis masa pidana/bebas) sebanyak tujuh anak.
Amir menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada dua anak didik yaitu Rizka Aditya alias Epek binti Slamet Sutrisno (17) dari Rumah Tahanan Jakarta Timur yang mendapat remisi 1 bulan dan Rendy Ardiansah (17) yang berasal dari Lapas Salemba dengan mendapat remisi bebas.
"Rasanya senang, tapi juga malu," kata Rendy mengenai kebebasannya tersebut.
Rendy harus masuk ke lembaga pemasyarakatan karena terlibat tawuran antarkampung dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Ini jelas adalah hak mereka, bukan pemberian yang diberikan seakan- akan pemerintah ini benar, tapi ini adalah hak anak-anak, bila mereka memenuhi kriteria-kriteria dalam masa-masa pembinaan maka dengan sendirinya mereka wajib mendapatkan hak tersebut," ungkap Amir.
Amir mengakui bahwa banyak anak yang tumbuh tanpa pengawasan dan perhatian orang tua terutama dikota-kota besar.