REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap dalam penanganan perkara penyelewengan pembelian mobil sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dua tersangka baru ini, yaitu hakim anggota bersama hakim Kartini Juliana Marpaung, hakim Asmadinata dan Pragsono.
"A dan P merupakan majelis hakim , bersama-sama dengan hakim Kartini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/7). Johan menjelaskan dua majelis hakim ini, Asmadinata dan Pragsono menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Juli 2013.
Dua tersangka baru ini dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ditanya siapa pemberi suap terhadap dua hakim ini, ia melanjutkan, diduga sama dengan pemberi suap kepada hakim Kartini. "Belum tahu berapanya. Jadi dia sama-sama hakim dengan hakim Kartini, pemberinya kan diduga yang sudah divonis itu," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah memutus vonis untuk hakim ad hoc Kartini Julianna Marpaung dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan pada 18 April 2013 lalu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Kartini bersama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono ditangkap bersama seorang pengusaha, Sri Dartuti di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012 lalu. Mereka ditangkap terkait kasus suap penanganan perkara ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni. Sri Dartuti merupakan adik dari M Yaeni dan sehari sebelumnya juga diganjar hukuman empat tahun penjara.
Dari tangan Kartini petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.