REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian dana bantuan sosial untuk renovasi pemukiman kumuh berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardi Daud menjelaskan dalam kasus kampung deret DKI Jakarta dana yang diberikan bukan dana hibah melainkan dana bantuan sosial (bansos). Sebab, dana hibah hanya dapat diberikan pada masyarakat bukan individu.
Sedangkan dana untuk renovasi menjadi kampung deret merupakan dana bansos yang dapat diberikan pada individu, rumah tangga, maupun masyarakat. Dana bansos ditujukan untuk melindungi mereka dari risiko sosial.
Masyarakat dapat menerima bansos hanya dengan syarat memiliki identitas yang jelas. Sehingga tidak ada masalah wali kota menjadi perwakilan dalam menerima dana tersebut.
Sedangkan syarat penerima hibah harus memiliki kepengurusan yang jelas dan harus berkedudukan di daerah atau wilayah pemerintahan tujuannya. "Jadi tidak bisa Pemda DKI Jakarta memberikan hibah pada kelompok masyarakat di Kalimantan," ujarnya kepada Republika, Senin (22/7).
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan DKI Yonathan Pasodung mengatakan dana untuk pembangunan kampung deret berasal dari APBD sebesar Rp 850,338 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran dari belanja tidak langsung APBD 2013 yang sifatnya hibah dan bantuan sosial.