REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Seksi Gunung Merapi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Pusat Vulkanologi, Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Sri Sumarti mengatakan, semburan material vulkanik Gunung Merapi berlangsung hingga 34 menit.
"Kejadiannya memang diawali dengan gempa vulkanik dangkal sekali," ujarnya di BPPTKG Yogyakarta, Senin (22/7).
Dijelaskannya, hujan abu dan pasir hampir merata di beberapa desa di lereng Merapi sisi Tenggara (Deles), Selatan (Balerante, Glagahharjo, Cangkringan, Kaliurang) dan sisi Utara (Selo, Jlakrah dan Babadan). Bahkan, hujan abu juga mencapai wilayah Yogyakarta, Gamping (Sleman) dan Magelang (Jawa Tengah).
Gunung Merapi kembali menunjukan keaktifannya, Senin (22/7) pukul 04.15 WIB. Gunung di perbatasan Jawa Tengah dan DIY ini kembali menyemburkan Material vulkanik berupa pasir dan abu. Bahkan pada semburan tersebut asap vulkanik Merapi mencapai ketinggian seribu meter. Akibatnya, beberapa desa di lereng Merapi terkena hujan abu dan pasir Merapi. Sedangkan wilayah Yogyakarta juga terkena hujan abu.
Dikatakan Sri Sumarti, meski sempat menyemburkan material vulkanik, namun status Gunung Merapi masih aktif normal. Pihaknya tidak menaikkan status gunung tersebut karena aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan Merapi.
Diakuinya, pascameletus pada 2010, sudah beberapa kali Merapi menyemburkan material vulkanik. Untuk semburan tinggi selain hari ini, juga pernah terjadi pada Juli 2012. Pada 2011 juga pernah terjadi namun skala rendah. "Kondisi ini merupakan gaya baru dari Merapi," tuturnya.
Menurutnya, sebelum letusan 2010, Merapi jarang menyemburkan materialnya tanpa letusan atau erupsi. Namun pascaerupsi 2010 lalu Merapi menunjukan gejala aktivitas baru. "Kalau sebelum 2010, semua kubah lava tertutup sehingga semburan ada jika ada erupsi, pasca-2010 tidak semua kubah lava tertutup material," tegasnya.
Meski masih aktif normal, namun dengan fenomena gejala tersebut pihaknya akan mempelajari aktivitas Merapi itu secara lebih detail. Terkait kondisi itu, BPPTKG melarang adanya aktivitas pendakian hingga puncak Merapi.