REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman memperbolehkan kepada para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran, asalkan kendaraan tersebut tetap dirawat dan mengisi bahan bakar minyak non subsidi. "Saya kira tidak ada masalah jika mobil dinas dibawa mudik dengan catatan mobil itu tetap mendapat perawatan. Kemudian juga harus diingat pengguna plat merah saat mudik nanti tetap harus mengisi kendaraannya dengan BBM non subsidi," kata Taufik, Ahad (21/7)
Ia mengatakan, selain harus mengonsumsi BBM non subsidi, biaya perawatan yang timbul saat penggunaan ditanggung sepenuhnya oleh pemakai. Kemudian pemakai plat merah tidak diperbolehkan meminjamkannya kepada orang yang tidak berhak ataupun berwenang. "Para pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas untuk tidak asal-asalan atau sembarangan. Tak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain, terutama anak-anak yang belum memiliki SIM (Surat izin mengemudi)," ujarnya.
Taufik mengaku tidak terlalu kaku dengan membatasi penggunaan mobil dinas, karena ia tidak ingin pada saat sudah masuk kerja ada pejabat yang membolos dengan alasan tidak bisa pulang karena tidak mendapatkan tiket. Meski demikian, tidak semua plat merah diperbolehkan digunakan untuk mudik.
Kata Taufik, semua mobil plat merah yang mempunyai fungsi operasional seperti ambulans dan mobil operasional lapangan untuk tanggap darurat mendapat pengecualian. "Kalau mobil untuk tanggap darurat seperti ambulans ya jangan (dipakai untuk mudik--red)," tegasnya