Ahad 21 Jul 2013 20:44 WIB

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Sebuah Kafe Digerebek Polisi

Rep: Lilis Handayani/ Red: Citra Listya Rini
Kafe (Ilustrasi)
Kafe (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Indramayu menggerebek Kafe Rost yang terletak disisi jalan pantura Blok Maja, Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Ahad (21/7). 

Dari penggerebekan itu petugas menemukan ada seorang bocah berumur 13 tahun yang dipekerjakan di kafe tersebut. Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit PPA Aiptu S. Dwi Hartati menjelaskan penggerebekan itu bermula dari adanya laporan warga. 

Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan. Mendapat laporan itu, sejumlah anggota PPA yang dipimpin langsung oleh kanitnya menggerebek Kafe Rost. Hasilnya, pemilik kafe bersama enam orang perempuan serta beberapa tamu pria digiring ke Mapolres Indramayu. 

Diantara enam perempuan itu, ternyata ada satu bocah yang masih berumur 13 tahun. Bocah tersebut berasal dari Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kebupaten Indramayu yang berinisial ML.

Dihadapan petugas, ML mengaku sudah bekerja di tempat itu selama tiga bulan. Dia bertugas melayani tamu di kafe tanpa digaji. Dia hanya mendapatkan komsisi sebesar Rp 3.000 untuk satu botol bir.

"Untuk pendalaman, kami masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari beberapa perempuan serta tamu kafe yang ada di tempat itu," ujar Dwi.

Dwi mengungkapkan razia rutin berupa operasi penyakit masyarakat (pekat) akan tetap dilakukan dengan waktu tidak terbatas. Namun, khusus selama Ramadhan, operasi akan lebih gencar dilakukan demi menjaga kondusifitas daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement