Ahad 21 Jul 2013 19:48 WIB

Pekerja Aceh yang Terdaftar Jamsostek Hanya 10 Persen

Rep: Friska Yolandha/ Red: Citra Listya Rini
Logo Jamsostek.
Foto: Blogspot.com
Logo Jamsostek.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Masyarakat yang bekerja di Aceh masih minim jaminan sosial. PT Jamsostek mencatat hanya 9,98 persen atau 59 ribu pekerja Aceh yang terlindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

"Padahal jumlah pekerja di Aceh mencapai 593 ribu pekerja," kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jamsostek Amri Yusuf, dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (21/7).

Sejalan dengan program perusahaan, Gubernur Aceh Zaini Abdulah menginstruksikan setiap perusahaan yang ada di Aceh untuk mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh, khususnya pekerja.

Instruksi gubernur tersebut tertuang dalam surat Gubernur Nomor 04/INSTR/2008 tentang pelaksanaan program Jamsostek. Setiap perusahaan dan pengusaha di Aceh wajibe mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.

"Pemerintah Aceh juga sudah mengeluarkan perintah pembentukan tim koordinasi fungsional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan sosialisasi program Jamsostek," ujar Zaini. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 560/547/2012.

Pada saat yang sama PT Jamsostek juga memberikan bantuan untuk korban gempa di Aceh. Bantuan tersebut diantaranya untuk perbaikan sarana ibadah, bantuan sembako, santunan anak yatim dengan total Rp 288 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement