Sabtu 20 Jul 2013 15:19 WIB

Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Mudik H-4

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Jalur mudik (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jalur mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan segera mengambil langkah antisipasi mengurangi kemacetan di sepanjang jalur mudik. Salah satunya caranya dengan melarang truk pengangkut barang berat melintas di jalur mudik mulai H-4 Lebaran.

"Hanya kendaraan pengangkut orang dan kebutuhan pokok masyarakat saja yang melintas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suroyo Aliemoeso dalam diskusi 'Peliknya Manajemen Mudik' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/7).

Suroyo mengatakan, larangan kendaraan berat melintas di jalur mudik juga dimaksudkan mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, laju kendaraan berat cenderung lambat sehingga memancing pengguna jalan lain mendahului lewat sisi jalur berlawanan arah. "Aturan ini sudah berjalan empat tahun," ungkapnya.

Pernyataan Suroyo diamini Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah II Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Winarno, Ia berpendapat kendaraan bermuatan berat kerap membuat macet karena berjalan lambat dan berhenti sembarangan.

Karenanya, ia meminta para pengemudi truk memiliki kesadaran berhenti pada tempatnya. "Baik berhenti istirahat atau mogok," ujarnya.

Menurut Winarno, kemacetan yang disebabkan truck mogok biasanya sulit diatasi. Apalagi kalau truk mogok di jalan satu jalur. "Kalau jalurnya hanya satu bahu jalan dipakai parkir kita sulit untuk membukanya (macet)," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement