REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, hari ini. Namun pimpinan KPK belum memastikan akan ada penahanan usai pemeriksaan Teuku Bagus.
"Pada saat yang tepat bila sudah sesuai kebutuhan, penyidik dapat melakukan upaya paksa lain seperti penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan selama ini proses penanganan dalam kasus Hambalang sudah sesuai prosedur. Jika berkas perkara tersangka sudah hampir selesai, tim penyidik pasti akan melakukan penahanan seperti yang dilakukan terhadap Deddy Kusdinar. "Ada berbagai bukti yang kian menguatkan bahwa KPK ada dalam posisi yang benar," katanya menjelaskan.
Pemeriksaan Teuku Bagus sebagai tersangka dalam kasus Hambalang merupakan pertama kalinya. Namun sejak ia masuk ke dalam gedung KPK pada pukul 10.10 WIB hingga saat ini belum juga selesai pemeriksaannya.