Jumat 19 Jul 2013 19:11 WIB

'Tidak Ada Kebencian dalam PP Pengetatan Remisi'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Hukum pidana
Foto: blogspot.com
Hukum pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei mengatakan, dalam PP No 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi narapidana narkoba, koruptor, dan terorisme tidak ada unsur kebencian. Justru PP ini mengatur agar narapidana menjadi jera dan tidak berusaha mengulangi perbuatannya.

Hingga saat ini, Gatot menerangkan, masih banyak narapidana teroris yang tidak mau dideradikalisasi. Mereka melaksanakan shalat saja tidak mau bergabung dengan narapidana lain.

"Pemerintah melihat mereka belum bertobat makanya mereka tidak mendapatkan remisi. Kalau mereka mendapat remisi dan dikeluarkan dari lapas, bahayanya masih bertindak ekstrim lagi," kata Gatot, di Jakarta, Jumat, (19/7).

Menurut Gatot, tidak ada kebencian dalam PP ini. Faktanya tidak ada aturan yang menyebutkan narapidana diisolasi seumur hidup.

"Manusia masuk ke lapas itu untuk menjadikannya manusia yang lebih baik, kalau tidak diapa-apakan keluar dari lapas tetap menjadi  kriminal itu malah tidak memanusiakan manusia," katanya.

Setiap narapida, kata Gatot, memang harus mendapatkan  remisi kecuali narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

Sebenarnya, ujar Gatot, persoalan di Tanjung Gusta lebih disebabkan masalah buruknya sarana seperti air dan listrik. Siapa yang tidak marah kalau di lapas pelayanannya  parah, banyak  pungli, juga terdapat provokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement