Jumat 19 Jul 2013 15:28 WIB

Khofifah Gugat KPU Jatim ke PTUN

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/ Saiful Bahri
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa melalui tim kuasa hukum akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (19/7) terkait hasil penetapan pencalonan Pemilukada Jatim 2013. Sidang perdana kasus ini diperkirakan berlangsung mulai 29 Agustus mendatang.

Kuasa hukum tim, Djuli Edi mengatakan, PTUN dapat mengoreksi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinilai tidak netral dan profesional. Dia juga meminta jadwal pelaksanaan pemilihan Gubernur Jatim ditunda hingga proses hukum selesai.

“Banyak kecurangan dalam penetapan itu,” kata Edi di kantor PTUN Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Berkas pengajuan permohonan gugatan itu telah diserahkan panitera PTUN, Nursyam Bagus Sudharsono sekitar pukul 11.00. Dan tercatat dengan Registrasi PTUN-Keputusan Tata Usaha Negara nomor 127/G/2013/PTUN.SBY.  Lampirannya berisi materi gugatan, surat kuasa, fotokopi izin advokat, bukti setor biaya gugatan, dan fotokopi objek gugatan

Sebelumnya, Khofifah memang akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh keputusan KPU Jatim, Ahad (14/7) lalu yang tidak meloloskannya untuk masuk putaran pemilukada. Terlebih penetapan itu dihasilkan melalui sistem voting yang dinilai tanpa mempertimbangkan proses administrasinya. “Dengan begitu, komisioner bisa dikatakan tidak independen,” ujarnya

Selain menggugat ke PTUN, tim Khofifah juga melaporkan komisioner KPU Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta sekitar pukul 13.30. Laporan tersebut terkait pelanggaran kode etik yang telah dilakukan komisioner KPU Jawa Timur.

Tim administrasi hukum Khofifah, Ari Kusuma mengatakan, lambannya prosedur gugatan dan pelaporan ke DKPP dinilai sebagai kehati-hatian dalam penyempurnaan dan pengumpulan berkas. Dia juga menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai rekam jejak kinerja KPU mulai dari masa pendaftaran hingga penetapan. “Kami yakin dokumen dan berkas ini dapat menggagalkan ketetapan KPU,” ujar Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement