REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi memastikan, kalangan dunia usaha akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya satu pekan sebelum lebaran. "Kita bayar THR satu bulan (gaji)," ujar Sofjan, Jumat (19/7).
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menakertrans menekankan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan pembayaran THR wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan. Tujuannya agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.
Sofjan mengakui ada sejumlah kalangan yang meminta agar besaran THR yang dibayarkan lebih dari satu bulan gaji. "Tapi itu hanya satu dua permintaan. Kita tidak akan macam-macam, tetap satu bulan," kata Sofjan.