REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan keputusan terkait sengeketa dicoretnya daerah pemilihan. Setelaah mengabulkan gugatan Partai Gerindra, PPP, Hanura, dan PAN Bawaslu juga mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di dapil Jabar V, Jatim VI, dan Nusa Tenggara Timur I. Sepanjang PKPI memperbaiki daftar bacaleg yang diajukan ke KPU," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat membacakan putusan dalam sidang terbuka di kantor Bawaslu, Kamis (18/7) malam.
Nasrullah yang tampil sendiri lantaran komisioner Bawaslu lainnya berhalangan hadir mengatakan, PKPI harus memenuhi syarat dan mekanisme perbaikan bacaleg.
Dengan memperhatikan ketetapan yang diajukan Bawaslu yakni, tidak mengikutsertakan Nur Rachmawati yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf n dan huruf p UU No 8 Tahun 2012.
Kedua, Bawaslu meminta PKPI tidak mengikutsertakan Firda Zahrotul Roufia yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf b jo Pasal 51 ayat (1) huruf e UU No 8 Tahun 2012.
Ketiga, PKPI juga tidak mengikutsertakan Christin Yonanita Mboeik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, dalam memperbaiki daftar calon sementara, PKPI tidak diperkenankan menambah dan atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU sebelumnya.
PKPI harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU No 8 Tahun 2012.Dan memperhatikan aturan zipper system dalam menempatkan calon perempuan di setiap tiga calon yang diajukan.
"Perbaikan harus diserahkan ke KPU selambatnya senin (22/7) pukul 16.00 WIB. Dan KPU diminta untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu sepanjang PKPI memenuhi syarat tersebut," kata Nasrullah menjelaskan.
Nasrullah menjelaskan, caleg Nur Rachmawati dinyatakan TMS karena namanya tercantum ganda. Ia juga tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di dapil Jabar IX.
Caleg bernama Firda dinyatakan TMS di dapil Jatim VI karena tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah SMA. Firda justeru melagisir ijazahnya hanya dari kantor pos yang tidak berwenang melakukan itu.
Sementara Christin dari dapil NTT I dinyatakan TMS karena tidak menyerahkan fotocopy KTP yang berlaku. Putusan Bawaslu ini menguatkan putusan KPU yang menyatakan Christin TMS sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan.
Status ketiga calon perempuan yang tidak emnuhi syarat itu, sebelumnya berimplikasi terhadap pemenuhan syarat keterwakilan perempuan di dapil tersebut. Sehingga, dapil Jabar V, Jatim VI, dan NTT I dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat disertakan dalam pemilu legislatfi 2014.
Wasekjen PKPI Romulus Sihombing mengatakan PKPI akan melakukan perbaikan sesuai yang disyaratkan Bawaslu. Meski konsekuensinya, untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di tiga dapil, terpaksa harus menyusun ulang. Dengan mengeluarkan calon laki-laki. Agar keterwakilan perempuan tetap terpenuhi.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU akan menindaklanjuti putusan Bawaslu selama PKPI memenuhi semua pesyaratan sesuai dengan putusan sidang.