Kamis 18 Jul 2013 23:00 WIB

Anggaran Pilgub Lampung Tak Jelas

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung periode 2014-2019 yang dipercepat pada 2013, masih belum jelas anggarannya dari mana. Sebab, pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung belum memasukkan anggaran pilgub dalam rancangan APBD Perubahan 2013.

Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, saat dikonfirmasi Kamis (18/7), belum bisa memastikan anggaran pilgub dapat dimasukkan dalam RAPBD Perubahan. "Kita lihat saja (APBD) perubahan," kata Gubernur Sjachroedin yang akan berakhir masa jabatannya pada 2 Juni 2014.

Ia tidak banyak berbicara soal anggaran pilgub. Ia telah menyerahkan sepenuhnya soal anggaran kepada ketua tim badan anggaran pemprov Lampung, yang dijabat Sekdaprov Lampung, Berlian Tihang. Berlian sendiri tercatat sebagai calon gubernur berpasangan dengan Mukhlis Basri (bupati Lampung Barat).

Meski belum jelas biayanya dari mana, KPU Lampung tetap menjalankan tahapan pilgub menjelang hari pemungutan suara pada 2 Oktober 2013. KPU tetap KPU Lampung tetap optimistis dapat menggelar pilgub Lampung sesuai jadwal hasil rapat pleno yakni 2 Oktober 2013.

Menurut Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, pihaknya akan kembali membahas anggaran bersama eksekutif dan legislatif.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan tidak mau memberikan rekomendasi untuk anggaran permulaan untuk pilgub Lampung, KPU akan kembali mengagendakan pertemuan dengan Kesbangpol Provinsi Lampung,

Ketua Tim Anggaran Pemprov Lampung dan Tim Anggaran DPRD Lampung. "Kami akan bahas lagi anggaran pilgub," kata Nanang.

KPU optimistis pemprov dan DPRD Lampung dapat membahas anggaran pilgub dalam APBD Perubahan. KPU akan koordinasi lagi dengan lembaga terkait anggaran, sehingga jadwal pilgub tetap berjalan sesuai jadwal. KPU Lampung belum berpikiran untuk mencari dana talangan dari pihak ketiga, karena perhelatan pilkada tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement