Kamis 18 Jul 2013 12:33 WIB

Priyo Dilaporkan ke BK DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK). Mereka menilai Priyo telah melanggar kode etik kedewanan karena telah memfasilitasi surat sembilan terpidana korupsi ke presiden dan menemui tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin

"Kami menduga ada enam pelanggaran etik," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi dari Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/7).

Jamil menyatakan, sebagai warga mereka merasa memiliki hak mengadukan dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Priyo. Pelanggaran pertama, Priyo meneruskan surat sembilan narapida ke presiden tanpa mekanisme baku DPR.

Kedua, Priyo melanggar kode etik saat mengunjungi Lapas Sukamiskin dengan melewati jam besuk dan bertemu terpidana korupsi Alquran Fadh el Fauz yang juga koleganya di MKGR. "Ini saya kira tindakan-tindakan yang tidak patut," ujarnya.

Anggota Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi dari Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan menyatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo harus segera ditindaklanjuti BK. Menurutnya laporan ini membuktikan kepedulian masyarakat terhadap institusi DPR. "Kita tidak rela institusi DPR stigmanya jadi butuk akibat ulah anggota yang tidak menjunjung etika," katanya.

Kepala Sekretariat BK DPR, Chalida Indriyana mengatakan, akan memverifikasi kelengkapan data yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi. Setelah itu, Sekretariat akan melaporkan ke pimpinan BK untuk pengambilan keputusan. "Nanti yang memutuskan itu rapat internal pimpinan BK DPR . Biar pun reses tugas sekretariat tetap," ujarnya.

Chalida menyatakan bila dalam proses verifikasi terdapat ketidaklengkapan data, maka BK DPR akan meminta pelapor melengkapi dalam waktu dua pekan. "Kalau sudah dua pekan lebih nanti dari awal lagi pengajuannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement