REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Siswa baru di sejumlah SMP dan SMA negeri di Kota Denpasar melebihi kuota yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat.
"Selain itu, pelapor juga mengeluhkan bahwa anaknya yang masuk lewat jalur resmi harus masuk siang dan bercampur dengan siswa yang masuk lewat jalur lainnya," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali Bidang Pengawasan Dhuha F Mubarok di Denpasar, Rabu (17/7).
Berdasarkan laporan tersebut dia mengindikasikan adanya jalur lain di luar jalur resmi untuk bisa masuk ke sekolah.
Seperti halnya di SMP Negeri 1 Denpasar, para siswa SMP kelas I mengeluhkan masuk siang karena jumlah siswa yang diterima melebihi jumlah ruang kelas.
Atas laporan tersebut Ombudsman Bali langsung melakukan klarifikasi ke sekolah yang dimaksud dan diperoleh informasi bahwa SMP Negeri 1 Denpasar menerima siswa baru hingga 492 siswa, jauh melebihi kuota yang ditentukan sesuai juknis pelaksanaan pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Denpasar dari Diknas No: 422.1/1402/DIKPORA/2013 sebanyak 192 siswa.
Ternyata pembengkakkan penerimaan siswa juga terjadi di SMP Negeri 3 Denpasar dengan daya tampung 224 siswa untuk tujuh kelas, namun menerima 460 siswa baru.
Ombudsman menyayangkan kedua sekolah tersebut. Apalagi tidak ada pejabat sekolah yang bisa dikonfirmasi karena sedang ada acara di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Namun ketika meminta informasi lebih lajut salah satu petugas tidak mau berkomentar karena terkait informasi PPDB harus satu pintu yaitu kepala sekolah bersangkutan," kata Dhuha.