Rabu 17 Jul 2013 22:32 WIB

Ombudsman Bisa Usulkan Copot Kalapas Tanjung Gusta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Perbaikan Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, oleh jajaran TNI dan aparat lapas.
Foto: Antara
Perbaikan Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, oleh jajaran TNI dan aparat lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia sudah melakukan investigasi terhadap kericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan. Dari hasil temuan sementara, Ombudsman menduga adanya kelalaian dari pihak Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Gusta.

Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kalapas Tanjung Gusta. Karena itu, Ombudsman mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi pemberhentian Kalapas Tanjung Gusta.

"Kemungkinan tersebut dapat dipahami karena kerusuhan Lapas Klas I Tanjung Gusta telah menelan lima orang korban jiwa dan merusak rasa aman masyarakat," kata Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7). Menurut Hendra, adanya dugaan maladministrasi dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian, dan ketidakprofesionalan Kalapas dalam mengantisipasi kericuhan.

Kalapas dinilai tidak bertindak cepat dalam mengantisipasi keadaan. Padahal saat itu penghuni Lapas tengah membutuhkan air dan penerangan. Hendra menyebut, Kalapas tidak segera melaporkan kepada PLN Sumatera Utara terkait padamnya listrik sejak pukul 04.30 WIB hingga 08.44 WIB.

Bukan hanya Kalapas Tanjung Gusta, Ombudsman juga menduga telah terjadi maladministrasi yang dilakukan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia, Sumatra Utara. Hendra menjelaskan, dugaan itu muncul karena tidak adanya upaya optimal pihak PLN dalam membenahi kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Tanjung Gusta.

Dengan hasil temuan itu, Hendra mengatakan, Ombudsman juga mempertimbangkan untuk menerbitkan rekomendasi sanksi pemberhentian Manajer Rayon PT PLN Medan Helvetia. Langkah ini sebagai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu juga sesuai dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement