Rabu 17 Jul 2013 19:29 WIB

Sabu dan Ganja Sitaan Dimusnahkan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Ganja yang disita (ilustrasi)
Ganja yang disita (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, memusnahkan sabu, ekstasi, ganja, dan barang narkotika lainnya hasil sitaan yang perkaranyanya sudah divonis Pengadilan Negeri ( PN) Bandung, Rabu (17/7).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 324 gram sabu, 29,7 kilogram ganja, ribuan pil ekstasi, dan pil terlarang lainnya. Pemusnahkan dengan cara dibakar dan diblander ini berlangsung di kantor Kejari Bandung.

Selain narkotika, dalam pemusnahan tersebut juga turut dibakar uang  palsu dari lima perkara yang telah divonis. Jumlah uang palsu tersebut  sebesar  Rp 239.350 ribu.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut antara lain Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, Deputi Bank Indonesia Wilayah VI, Nita Yosita, serta Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara.

Menurut Kajari Bandung, Febrie Adriansyah, barang bukti berupa ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara ribuan pil, yaitu pil calmlet sebanyak 1.099 tablet, ekstasi sebanyak 1.057 tablet, pil dumolid sebanyak 76 tablet, pil alprazolam 385 tablet dan pil friksitas 1 tablet dimusnahkan dengan cara diblender.

Sebelumnya, Kejari juga memusnahkan lebih dari 12 ribu botol minuman beralkohol. " Kita terus berupaya menekan angka tindak kriminal di masyarakat dengan melibatkan penegak hukum lainnya," kata dia dalam sambutannya.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman ini diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak kriminal dan tindakan melanggar hukum serta penyakit masyarakat lainnya yang disebabkan karena penggunaan narkotika dan miras," ujar Kepala Kejari Bandung Febrie Adriansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement