REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menjelang musim arus mudik dan balik lebaran, tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) dan Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, mulai mengintensifkian pemeriksaan kendaraan angkutan.
Kegiatan yang dilakukan, antara lain dengan menggelar razia kelaikan kendaraan angkutan umum. Seperti pada Rabu (17/7), puluhan petugas gabungan dari dua instansi tersebut menggelar razia kendaraan angkutan di pintu masuk Terminal Purwokerto.
Seluruh kendaraan angkutan yang masuk terminal, baik mikrobus, minibus dan bus besar diperiksa alat kelengkapan keselamatan penumpangnya. Meski demikian, Kepala Seksi Keselamatan dan Penertiban Dinhubkominfo, R Hermawan, mengatakan razia tidak langsung melarang angkutan yang mengabaikan aspek kelaikan jalan bagi kendaraannya. Untuk sementara, mereka hanya diberikan surat tilang dan peringatan.
"Mendekati lebaran, razia yang kita gelar akan lebih intensif lagi. Sanksinya juga lebih berat, kendaraan angkutan yang melanggar aturan tidak diperbolehkan jalan," katanya.
Razia ini dilakukan di dua titik pintu masuk Terminal Purwokerto yang biasa dilalui angkutan bus besar dan sedang, dan angkutan perkotaan. Dari hasil razia kali ini, petugas menemukan 29 kasus pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, paling banyak pelanggaran dilakukan kendaraan angkutan minibus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 15 kendaraan, 9 mikrobus dan 3 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Dari temuan di lapangan, rata-rata banyak bus yang masih menggunakan ban vulkanisir di bagian depan yang membahayakan penumpang dan juga persoalan kelengkapan surat-surat dari izin trayek, KIR hingga STNK dan SIM. Selain itu, ada juga bus besar antar provinsi yang tidak memiliki kelengkapan seperti kotak P3K atau palu pemecah kaca," jelasnya.
Kepala Terminal Purwokerto, Hadi Suharto menyatakan razia dilakukan untuk meminimalisasikan pelanggaran yang dilakukan pihak angkutan umum. Dia mengungkapkan, selama ini saat pemeriksaan uji kelayakan dilakukan di kantor Dinhubkominfo, semua kendaraan laik jalan.
"Tetapi setelah pemeriksaan di kantor, banyak angkutan yang kembali dibongkar untuk ditukar beberapa bagiannya," katanya menjelaskan.
Contohnya saat pemeriksaan dilakukan, ban yang digunakan merupakan ban standar yang bukan ban vulkanisir. Tapi setelah pulang ke rumah dan lolos uji kelaikan jalan, ban standar itu ditukar dengan ban vulkanisir.
"Alasannya bisa macam-macam. Ada yang karena ingin berhemat agar ban-nya yang baru tidak lekas guindul, atau karena ban yang digunakan untuk pemeriksaan itu memang ban pinjaman dari kendaraan lain," katanya.
Meski demikian, Hadi menjakin kendaraan angkutan umum yang masih laik berjalan di Terminal Purwokerto masih cukup tinggi. "Menurut hitung-hitungan, ada sekitar 80 persen angkutan yang masih laik jalan," ujarnya.