REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Importir mobil utuh di Batam menolak membayar pajak sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan peraturan gubernur Kepulauan Riau tahun 2013 karena menilai kenaikannya terlalu tinggi dibanding pergub sebelumnya.
"Pengusaha akan sepakat tidak mau bayar NJKB, karena merugikan," kata importir mobil utuh (completely built up/CBU) Wayan Catrayasa seusai bertemu dengan pengurus Kadin Kepri di Batam, Rabu.
Ia mengatakan kenaikan NJKB untuk mobil CBU sangat tinggi, bahkan di atas harga jual kendaraan itu ke konsumen. Tetapi, Wayan kepada wartawan tidak menjelaskan persentase kenaikan NJKB yang kini diterapkan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri.
Menurut dia, kenaikan NJKB mobil CBU bertentangan dengan semangat daerah perdagangan bebas (FTZ), karena menjadikan harga jual kendaraan sama dengan harga nasional. Padahal, FTZ memiliki kekhususan dan keistimewaan terutama bidang pajak.
Di tempat yang sama, pengusaha mobil CBU lainnya, Hartono mengatakan pengusaha tidak lagi mampu membayar NJKB kea pemda karena nilainya terlalu tinggi.
Ia menyebut, kenaikan NJKB membuat pengusaha rugi hingga miliaran rupiah. Apalagi, kenaikan NJKB ikut diberlakukan kepada mobil-mobil indent yang telah dipesan pembeli.
"Kalau mobil indent, siapa yang mau membayar NJKB-nya. Mana bisa harga dinaikkan tiba-tiba," kata dia.
Ia juga menyayangkan keputusan kenaikan NJKB tanpa sosialisasi kepada pengusaha, dan langsung diterapkan tanpa pemberitahuan.