Selasa 16 Jul 2013 23:52 WIB

THR Harus Diterima Karyawan Paling Lambat H-7

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan harus dibayarkan pengusaha paling lambat H-7 alias satu pekan sebelum Lebaran.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo. Ia menyebut, Disnakersos akan membuka posko untuk menerima aduan terkait pembayaran THR. Pembayaran THR tersebut dapat dilakukan apabila karyawan telah bekerja minimal tiga bulan.

"Bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun lebih mendapat satu kali gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja lebih dari tiga bulan, misalnya empat bulan ada rumus perhitungannya sendiri," katanya, Selasa (16/7).

Selain itu, apabila perusahaan merasa keberatan untuk membayar THR kepada karyawannya, mereka harus melaporkan kepada Disnakersos. Hal tersebut dilakukan untuk diteliti apakah perusahaan benar-benar tidak mampu membayar THR.

"Kalau perusahaan sebenarnya mampu namun membayar tidak sesuai ketentuan, kasihan karyawannya. Sebab itu kami akan mengecek dulu baru bisa mengambil keputusan," kata Untoro.

Menurutnya, dari hasil penelitiannya tersebut akan diputuskan apakah perusahaan akan diizinkan untuk tidak membayarkan THR atau tidak.

Pengajuan penangguhan THR perusahaan diharapkan dilakukan secepatnya. Namun, hingga kini Disnakersos belum menerima pengajuan penangguhan pembayaran THR. Selain itu, pembayaran THR juga akan diawasi namun hal tersebut terkendala keterbatasan tenaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement