Selasa 16 Jul 2013 21:27 WIB

Empat Perampok 12 Kg Emas di Cirebon Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Aksi perampokan (ilustrasi)
Foto: www.cakka.web.id
Aksi perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat tersangka perampokan Toko Emas Pesona di Jl Karang Getas No 239 Kota Cirebon, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Umum Polda Jabar. Keempat tersangka yang sudah buron hampir satu tahun ini ditangkap polisi akhir Juni lalu di sejumlah tempat berbeda.

"Para tersangka adalah pelaku perampokan toko emas dengan kerugian  12 kilogram emas milik korban Edric Levin alias Akiong," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, Selasa (16/7).

Menurut Martinus, keempat tersangka  yaitu NA, (39 tahun) warga Kabupaten Indramayu, TA (41)  warga Kabupaten Muara Prov Jambi, WA (49) warga Kabupaten Cirebon, dan MA alias ON (35) warga Kabupaten Indramayu.

Para tersangka, kata dia, ditangkap tanggal 23 Juni sekitar pukul 22.00 WIB di sejumlah tempat persembunyiannya. "Para tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata dia.

Peristiwa perampokan Toko Emas Pesona ini terjadi tanggal 6 Oktober 2012. Saat itu, pemilik toko tersebut, Edrik bermaksud menjual emas seberat 12 kilogram ke rekan bisnisnya PT Hartono Wira Tanik di Cengkareng, Jakarta.

Emas tersebut dimasukan ke dalam boks dan kemudian diangkut dengan mobil Honda CRV milik korban. Mobil tersebut dikemudikan WA sopir pribadi korban. Rupanya WA sudah bekerja sama dengan tiga rekannya untuk merampok emas tersebut.

"Mobil korban disergap di Desa Sukamandi, Kecamatan Patikbeusi, Kabipaten Subang. Korban diikat dan dibuang di perjalanan didaerah Kalijati, Subang," kata dia.

Setelah berhasil menggondol emas seberat 12 kilogram, para pelaku kabur. Beberapa bulan kemudian, para tersangka pun berhasil ditangkap. Menurut pengakuan para pelaku, emas hasil rampokan dijual di daerah Bangka Belitung dan Pontianak. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan antara lain mobil Toyota Avanza, satu mobil pick up, dua  unit sepeda motor, senjata tajam, lakban, dan beberapa perhiasa sisa rampokan.

"Menurut pengkuan tersangka emas hasil kejahatan sudah dijual dan uangnya sudah dibagi- bagikan diantara mereka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement